Massa Aksi Minta KPK Segera Periksa Kepala BKAD dan Copot Dari Jabatannya

    Massa Aksi Minta KPK Segera Periksa Kepala BKAD dan Copot Dari Jabatannya

    JAKARTA - Massa aksi unjuk rasa menuntut agar  Kepala BKAD Mamasa segera diperiksa KPK RI dan segera dicopot dari jabatannya.

    Demikian dikatakan Bahrun selaku korlap aksi Aliansi Pemuda Dan Mahasiswa Indonesia Timur Yang Berkedudukan di ibu kota Jakarta, saat berorasi didepan gedung KPK RI, Jum'at (18/08/2023).

    Disampaikannya bahwa, jika Apa Yang Kami tuntutkan tidak diindahkan, kami akan melakukan konsolidasi dengan melakukan aksi lebih besar dari hari ini "kami akan melakukan aksi unjuk rasa jilid 2".

    Kami melakuksn aksi ini ya karena di Kabupaten Mamasa provinsi Sulawesi Barat  beberapa tahun belakangan Ini terjadi devisit anggaran berkisar 200 milyaran, yang mana itu menandakan keuangan Mamasa sedang dalam masalah, dengan banyaknya tunggakan pembayaran Honorer, baik tenaga Medis, Pendidikan serta Aparat Desa yang belum terbayarkan hingga ada yang menunggak  5 sampai 8 bulan. 

    Berdasarkan data yang ditemukan ada sekitar 200 milyar pula anggaran hibah dan Bansos selama tahun 2020-2021-2022 serta 2023, " kata Bahrun.

    Menututnya, jika Apa yang kami tuntut kan tidak diindahkan, kami segera melakukan konsolidasi dengan lebih besar dari hari ini, kami akan melakukan aksi unjuk rasa jilid 2.

    Kami akan menunggu jawaban KPK atas kesiapannya untuk berkunjung ke Mamasa Sulbar 1 kali dalam 48 jam setelah aksi Ini, dan kami berjanji siap mengawal TIM KPK RI yang ke Mamasa Sulbar dalam waktu dekat Ini, " ujarnya. (Reski P).

    jakarta
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Pendapatan Tergantung Pajak Hotel dan Restoran,...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup

    Ikuti Kami