Kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Setuju Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya

    Kami Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Setuju Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk Dibahas pada Tahapan Selanjutnya

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Rapat  paripurna dan hadirin yang kami hormati, setelah kami mencermati dan menyimak penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 maka “dengan ucapan bismillahirrohmanirrohim”  kami fraksi partai kebangkitan bangsa (PKB) setuju rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

    Demikian dikatakan Haer S.Pdi dalam pidatonya saat menyampaikan pandangan umum
    fraksi partai kebangkitan bangsa
    atas sambutan bupati terhadap penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 pada rapat paripurna DPRD Pangandaran, Senin (19/06/2023).

    Disampaikan Haer bahwa, setelah kami menyimak dan mempelajari penyampaian bupati tentang rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, ijinkan kami sampaikan beberapa hal: dalam undang undang nomor 9 tahun 2015 perubahan kedua atas undang–undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang terkandung makna sebagai refleksi dari nilai–nilai akuntabilitas dan wahana untuk menganalisis kondisi, seputar permasalahan dan kinerja pemerintahan daerah ditahun sebelumnya. 

    Hal ini akan semakin mendorong, tumbuhnya objektifitas dalam memotret kinerja pemerintah kabupaten yang dilandasi semangat kemitraan yang saling melengkapi, saling mengisi dan saling berbagi peran dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik;
    berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dalam pasal 3 (tiga) ayat 1 (satu) dijelaskan bahwa pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. 

    Maka dari itu pencapaian sasaran prioritas pembangunan yang meyerap APBD tidak melulu jadi isu politik, lebih dari itu utamakan tepat manfaat jelas feed back fositip yang real, merata, berkeadilan dirasakan secara massif. 

    Penggalian PAD wajib dilakukan secara kreatif dengan program yang inovatif dan berkesinambungan yang pastinya demi kemaslahatan ummat;
    masyarakat yang pada hari ini lebih cerdas dan berkualitas dengan konsep berkeadilan maka pemerintah daerah harus mampu membangun sinergitas kerja profesional dan terintegrasi yang berorientasi pada kualitas output yg positip, konstruktif.

    Rapat  paripurna dan hadirin yang kami hormati, setelah kami mencermati dan menyimak penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 maka “dengan ucapan bismillahirrohmanirrohim”  kami fraksi partai kebangkitan bangsa setuju rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022  untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.

    Dalam hal ini kami sepakat akantetapi dengan beberapa catatan sebagai berikut: meminta kejelasan penjabaran terkait DAK fifik pada dinas kesehatan sebesar Rp.1.491.000.000, - (satu miliar empat ratus sembilan puluh satu juta rupiah);
    meminta kejelasan penjabaran terkait tambahan penghasilan profesi guru PNSD yang dibiayai dengan DAK non fisik pada dinas pendidikan sebesar Rp.17.994.236.700, - (tujuh belas miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta duaratus tiga puluh enam juta tujuh ratus rupiah);

    Penjelasan terkait temuan LHP BPK RI tahun anggaran 2022 yang dibatasi peruntukannya yang bersumber dari DAK, Banprov, DID, DBHCHT sebesar Rp.165.888.558.307, - (seratus enam puluh lima miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta lima ratus lima puluh delapan ribu tiga ratus tujuh rupiah);

    Terakhir kami meminta kejelasan terkait sisa dana Banprov jawa barat tahun 2015 s/d 2022 yang sampai ihtisar LHP BPK RI tahun anggaran 2022 terbit belum juga dikembalikan sebesar Rp.17.286.612.680, - (tujuh belas miliar dua ratus delapan puluh enam juta enam ratus dua belas ribu enam ratus delapan puluh rupiah) sebagaimana ditetapkan dalam keputusan gubernur jawa barat nomor:900/kep.13-bpkad/2023 tentang perubahan atas keputusan gubernur jawa barat nomor:900/kep.876-bpkad/2022 tentang penetapan sisa bantuan keuangan provinsi kepada daerah kabupaten/kota.

    Demikianlah pandangan umum fraksi partai kebangkitan bangsa, kami sampaikan terima kasih atas segala perhatian, semoga semua hal yang kita lakukan senantiasa bermanfaat serta ada dalam limpahan rahmat dan maghpiroh allah.swt. aamiin.

    Peduli ummat, melayani rakyat.

    Parigi, 19 mei 2023
    Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran

    - Haer, S.Pd.i (ketua)
    - Encep Najmudin.SH (sekertaris)

    pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Bupati Jeje Lantik 321 Orang Pegawai Pemerintah...

    Artikel Berikutnya

    Pimpinan dan Redaksi Jurnalis Indonesia...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU

    Ikuti Kami