PANGANDARAN JAWA BARAT - Bupati Pangandaran H. Jeje Wiradinata menyampaikan 3 (tiga) buah Raperda untuk dibahas lebih lanjut oleh DPRD Kabupaten Pangandaran, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran. Jum'at (17/11/2023)
Dalam pemyampaiannya, Bupati menuturkan penjelasan 3 (tiga) buah Raperda yang disampaikannya adalah sebagai berikut:
1. Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.
Raperda ini bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dalam pertumbuhan dan perkerkembangannya agar aman sesuai dengan amanat konstitusi, yang harus diprioritaskan pelaksanaannya oleh pemerintah daerah.
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.
Raperda ini disusun dalam rangka mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip
persamaan kedudukan di dalam hukum, serta menjamin bahwa Bantuan Hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat Kabupaten Pangandaran.
Baca juga:
Tony Rosyid: Seribu Cara Jegal Anies
|
Substansi pada perda ini adalah memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu baik secara literasi, atau non-literasi dalam perkara pidana, perdata dan tata usaha negara.
3. Raperda tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Raperda ini adalah upaya Pemerintah Kabupaten Pangandaran dalam menjamin persamaan hak dan dukungan hukum, serta kesempatan bagi penyandang disabilitas untuk mencapai kehidupan yang lebih sejahtera tanpa diskriminasi, " katanya.
Menurut Bupat Jeje, berdasarkan pandangan umum yang disampaikan oleh perwakilan 4 fraksi, pada prinsipnya menyetujui 3 (tiga) buah Raperda ini untuk dibahas lebih lanjut, sedangkan 2 fraksi lainnya tidak hadir pada kesempatan paripurna ini.
Intinya, ke 3 (tiga) buah Raperda ini akan dibahas pada tahapan selanjutnya oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pangandara, " ujarnya.
Adapun yang turut hadir pada rapat paripurna diantaranya : Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Unsur Forkopimda Kabupaten Pangandaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Para Staf Ahli Bupati, Para Asisten Daerah, Kepala Instansi Vertikal, Kepala BUMN/BUMD, serta Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran. (Zesykha M)
Baca juga:
Tony Rosyid: Demokrat Dalam Jebakan PDIP?
|