PANGANDARAN JAWA BARAT – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Muhtadin SH. MM menekankan agar para calon bupati dan wakil bupati yang akan maju pada Pilkada serentak Pangandaran 2024, Visi Misi nya harus sesuai dengan dokumen RPJP Daerah. Maka dari itu saya sudah memberikan informasi, edukasi dan mensosialisasikannya kepada partai politik pengusung pasangan calon.
Tujuannya, menurut Muhtadin, agar dalam memuat atau membuat visi misi program pasangan calon sejalan dengan RPJMD Kabupaten Pangandaran yang telah ditetapkan berlandaskan Peraturan Daerah (Perda).
“Dan memang terkait hal ini kami diperintahkan KPU RI untuk menyampaikannya kepada setiap partai yang mengusung pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati tersebu "katanya".(10/08/2024)
Ia juga mengatakan, KPU sudah mengundang Kepala Bappeda Kabupaten Pangandaran agar nanti menyampaikan dokumen RPJMD tersebut kepada para calon.
Disoal jika ada bakal calon bupati atau wakil bupati yang sekarang menjabat pimpinan atau anggota DPRD, Muhtadin menegaskan, calon tersebut harus mengundurkan diri DPRD.
"Dan untuk mekanisme pemberhentiannya akan ditetapkan sejak maksimal sampai yang bersangkutan ditetapkan calon bupati atau wakil bupati pada tanggal 22 September 2024 "ujarnya".***